Terdakwa Pembunuhan Ibu Mertua di Pemalang Dituntut 20 Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 26 Agu 2020

Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Ibu Mertua di Majalangu, digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu 26 Agustus 2020. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya termasuk sadis dan berencana dalam membunuh mertuanya sendiri.
“Intinya kita berimbang, kita juga jangan sampai menjadi alat balas dendam,” kata Fahruroji.
Setelah sidang tuntutan perkara, selanjutnya pada 9 September 2020 mendatang akan digelar sidang pembelaan (pleidoi) terdakwa Priska Dwi Saputra.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























