Keluarga Korban Pembunuhan Ibu Mertua di Pemalang Minta Terdakwa Dihukum Mati

Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Ibu Mertua di Majalangu, digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu 26 Agustus 2020. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Keluarga korban pembunuhan ibu mertua di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, mengaku kurang puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang terhadap terdakwa Priska Dwi Saputra (29). Mereka ingin terdakwa yang membunuh Siti Rahayu (40) itu dijatuhi hukuman mati.

“Kami dari pihak keluarga kurang puas sekali, pinginnya hukuman mati,” kata Dwi Hartiani, anak kandung korban dan istri terdakwa usai sidang, Rabu 26 Agustus 2020.

Hal senada juga diungkapkan Sutikno, kakak korban, karena terdakwa Priska tidak bertanggung jawab. Sejak awal menikah, terdakwa tak pernah memberi nafkah istrinya, Dwi Hartiani serta anaknya yang masih kecil. “Saya dari pihak keluarga ini, saya minta hukuman mati, nggak ada hukuman membunuh orang 20 tahun, kurang puas saya ini,” kata Sutikno.

(Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu Mertua di Pemalang Dituntut 20 Tahun Penjara)

Untuk diketahui, dalam sidang di PN Pemalang, JPU Fahruroji menuntut agar Priska dihukum dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Laely Fitria Titin Anugrawati dengan hakim anggota Mas Hardi Polo dan Syaeful Imam.

“Ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Kenapa 20 tahun itu sudah pidana maksimal, karena banyak faktor atau latar belakang kenapa dia sampai melakukan itu, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” kata Fahruroji kepada awak media.

Rencananya persidangan dilanjutkan pada 9 September 2020 dengan agenda sidang pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Priska Dwi Saputra.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!