PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri Kota Tegal memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan Jalan Kolonel Sugiono, Kamis siang, 27 Agustus 2020. Hadir juga penyidik Polres Tegal dan pegawai Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 buah telepon genggam, empat senjata tajam terdiri dari satu celurit dan tiga parang, lima buah kunci leter T, palu, sebuah senapan angin otomatis dan narkoba jenis tembakau gorila seberat 10 gram serta paket hemat sabu-sabu.
Pemusahan dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi listrik. Sedangkan untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga
“Baru saja memusnahkan barang bukti yang sudah memperoleh keputusan hukum tetap untuk tindak pidana umum,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kautsar, usai pemusnahan.
Pemusnahan tersebut, imbuh Kautsar, menyangkut 40 perkara antara lain tindak pidana pencurian, perlindungan anak dan narkoba.
“Ada 40 perkara dan 40 terdakwa. Kasusnya itu diantaranya penipuan, pencurian, narkoba, pelanggaran Undang-undang Kesehatan, kemudian perlindungan anak,” beber Kautsar.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus sejak bulan Januari hingga Agustus 2020. Pemusnahan barang bukti dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Itu barang bukti perkara dari bulan Januari 2020 sampai dengan kurun waktu agustus 2020,” ujar Kautsar.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga