Keroyok Pencuri Hingga Tewas, 9 Orang Jadi Tersangka

PUSKAPIK.COM, Tegal – Setelah melakukan penyelidikan instensif dan memeriksa puluhan saksi, Satreskrim Polsek Tegal Barat, Kota Tegal, akhirnya menetapkan 9 orang tersangka penganiaya Suhar, pencuri dinamo kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Kota Tegal, pada Selasa lalu, 25 Agustus 2020.

“Para tersangka ini ditangkap di kawasan Pelabuhan Jongor Tegal beberapa jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Tegal Barat, Kompol Evi Wijayatni, saat Press rilis di Mapolsek Tegal Barat, Kamis sore 27 Agustus 2020.

Polsek Tegal Barat, Kamis sore, 27 Agustus 2020, menggelar eskpos ungkap kasus penganiayaan terhadap Suhar terduga pencuri dinamo kapal di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kota Tegal.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Para tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam kapal di kawasan pelabuhan jongor. Penetapan para tersangka, kata Evi, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan puluhan saksi.

Sebelumnya para tersangka juga berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan instensif, baru diketahui mereka ikut menganiaya korban. Awalnya korban Suhar dipergoki hendak mencuri dinamo kapal yang berujung pengeroyokan oleh para tersangka.

“Peran tersangka ada yang memukul, ada yang menendang. Semuanya tangan kosong,” terang Evi.

Lukman, salah satu tersangka mengatakan, ia geram karena banyak barang-barang di kapal yang hilang. Menurutnya, korban sudah lama diincar karena diduga sebagai biang keladi hilangnya barang-barang berharga di Kapal yang sedang sandar di dermaga.

“Sering kehilangan bukan sekali dua kali. Travo, freon, uang, dompet, rokok sampai handphone. Dia sudah diintai karena dicurigai sebagai pelakunya,” ujarnya.

Saat kejadian itu, imbuh Lukman, korban kepergok para penjaga malam mondar-mandir di pelabuhan sambil membawa tas. Saat akan ditanya, korban malah kabur sehingga dikejar warga. Korban akhirnya ditangkap dan langsung dikeroyok.

“Yang ngeroyok banyak. Sampai Ratusan. Banyak yang memukul dan menendang. Tapi cuma pakai tangan dan kaki, gak pakai alat,” terang Lukman.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Suhar (38), warga Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dihakimi massa karena kepergok hendak mencuri sebuah dinamo kapal di Pelabuhan Perikanan Kota Tegal pada Selasa 24 Agustus 2020 lalu. Nyawa korban tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!