PUSKAPIK.COM, Purwokerto – Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat 28 Agustus 2020, di Aula Kecamatan Wangon. Sebanyak 28 orang menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference dipimpin hakim tunggal Hakim Vionne Tiurma Rismauli, SH. MH didampingi Panitera Army Ekonanto, S.I.P, SH sementara Jaksa yang mendampingi Yudika Tiurmauli Sitanggang, SH. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan, ke-28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
“Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu,†katanya
Baca Juga
Imam menambahkan, hakim menjatuhkan denda maksimal, karena berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik. Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara. Dengan terus dilakukan razia dan sidang Imam berharap masyarakat semakin disiplin dengan memakai masker.
“Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh dimasyarakat sebagai kebutuhan,” kata Imam.
Penulis : Amin Nurrokhman
Baca Juga