PUSKAPIK.COM, Tegal – Kodim 0712 Tegal menggelar pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan dinas, Senin pagi, 31 Agustus 2020.
Sebanyak 208 personil TNI yang bertugas di Kodim serta 22 Koramil dikumpulkan di halaman dalam markas Kodim dengan membawa kendaraan dinas masing-masing.
Pemeriksaan dilakukan oleh personil Sub Denpom IV/1-3 Tegal dan Provost Kodim. Satu-persatu anggota diminta menunjukan STNK kendaraan, SIM umum dan SIM TNI serta Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing, untuk diperiksa oleh personil Sub Denpom dan Provost. Pemeriksaan juga dilakukan pada kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu utama, lampu sign serta klakson.
“Ini merupakan pemeriksaan periodik yang digelar terdadak,” kata Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan P Siregar.
Dalam razia ini ditemukan beberapa SIM dan KTA milik anggota TNI yang belum diperbaharui masa berlakunya. Pemiliknya langsung diberi teguran dan diberi waktu satu minggu untuk memperbarui.
“Ada pelanggaran surat-surat kendaraan. Diberi waktu satu minggu diminta melengkapi ke staff intel,” ujar Sutan
Sutan menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara periodik secara mendadak alias tanpa pemberitahuan.
Tujuannya agar seluruh anggota selalu patuh aturan dan menjaga kedisiplinan.
“Jadi, kami harus selalu mendisiplinkan diri dulu, agar menjadi tauladan bagi masyarakat,” pungkas mantan Danyon 407 Padma Kusuma Tegal tersebut.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman