2.619 Pelaku UMKM di Kota Pekalongan Ajukan Bansos Produktif

Berdasarkan data Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, sebanyak 2.619 pelaku UMKM di Kota Pekalongan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bansos Produktif. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Bantuan sosial produktif senilai Rp2,4 juta yang digelontorkan pemerintah pusat bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai diburu, termasuk di Kota Pekalongan. Tercatat, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, sebanyak 2.619 pelaku UMKM di Kota Pekalongan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Produktif.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman mengungkapkan, terhitung sejak diinformasikannya adanya bantuan stimulus yang bakal dikucurkan Pemerintah Pusat untuk pelaku UMKM terdampak COVID-19, ratusan pelaku UMKM di Kota Pekalongan mendatangi Kantor Dindagkop-UKM untuk memastikan mekanisme pengajuan bantuan sekaligus menyerahkan berkas-berkas pengajuan bantuan tersebut.

“Antrean ini sudah berlangsung kurang lebih dua minggu ini di mana mereka datang ke sini untuk mengajukan bantuan sosial produktif dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Koperasi RI untuk 12 juta UMKM se-Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, tidak hanya untuk kuota Kota Pekalongan saja,” kata Dodik, sapaan akrab Bambang Nurdiyatman di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

Menurut Dodik, rata-rata setiap hari sebanyak 150-200 pelaku UMKM datang ke kantor Dindagkop-UKM untuk mengajukan bantuan stimulus berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut. Pihaknya meminta bagi para pemohon bantuan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman antara satu dengan lainnya dan menghindari keramaian.

“Kami meminta para pelaku UMKM di Kota Pekalongan yang ingin mengajukan bantuan harus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib bermasker, cuci tangan di tempat yang telah disediakan dan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan wabah Covid-19 yang belum berakhir ini,” papar Dodik.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati menjelaskan, adapun persyaratan yang dipersiapkan bagi pelaku UMKM untuk proses pengajuan bantuan di antaranya KTP, menyertakan jenis usahanya, mencantumkan nomer HP yang aktif, memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang bisa diurus di Kantor DPMPTSP. Nantinya, lanjut Tjandra, data yang masuk ke Dindagkop-UKM baik melalui pendaftaran online maupun offline akan diverifikasi langsung oleh Kemenkop-RI.

“Per tanggal 28 Agustus kemarin, sudah ada 2.619 pemohon yang sudah mendaftar dan sudah mengisi sesuai dengan yang dipersyaratkan. Jumlah ini masih akan terus bertambah ke depannya. Sementara, untuk proses seleksi pemohon dilakukan oleh Pemerintah Pusat, kami Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mendaftarkan UMKM yang belum mengajukan secara online. Sebetulnya untuk via online bisa lebih mudah dengan mengakses link: https://bit.ly/31M7HzF tanpa harus mengantre datang ke kantor,” kata Tjandra.

Ia menyebutkan saat ini di Kota Pekalongan tercatat sebanyak 23.000 pelaku usaha baik usaha mikro, kecil dan menengah yang datanya setiap tahun terus bertambah. Disampaikan Tjandra, selama kuota penerima dari Pemerintah Pusat belum terpenuhi, pihaknya masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM di Kota Pekalongan yang terdampak COVID-19 untuk bisa segera mengajukan bantuan stimulus usaha tersebut hingga 14 September mendatang.

Adapun kriteria UMKM yang akan mendapatkan bantuan, di antaranya belum akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, saldo tabungan kurang dari Rp2 juta. Apabila bantuan tersebut dapat terealisasi, bantuan akan diberikan secara langsung melalui rekening penerima UMKM.

“Apabila kuota yang sudah ditetapkan pemerintah sebanyak 12 juta UMKM sudah terpenuhi, maka akan langsung ditutup. Rata-rata yang datang mengajukan ke sini ada yang memang usaha lama dan baru. Kami tekankan bagi calon penerima bantuan nantinya atau pelaku UMKM yang tengah mengajukan bisa mengisi form dan melampirkan persyaratan yang diisi dengan jujur dan benar karena nantinya akan ada monitoring dan evaluasi (monev) oleh lembaga perbankan yang menjadi mitra penyaluran bantuan ini ke rekening penerima,” kata Tjandra.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!