PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) no 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perbub yang disahkan per tanggal 28 Agustus 2020 lalu itu, salah satunya berisi tentang penerapan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Besaran dendapun dibagi menjadi dua, yakni bagi pelanggar perorangan dikenai Rp 10 ribu, sedangkan untuk instansi, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda Rp 50ribu, dan untuk terberat akan dikenakan sanksi penutupan izin usaha.
Baca Juga
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, M Arifin mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Prokes adalah tim yang dibentuk oleh Pemkab dengan melibatkan Satpol PP sebagai koordinator tim.
“Idealnya memang Perbub itu dilaksanakan setelah ada Perda, kalau dalam segi penegakan aturan terhadap pelanggaran Prokes, kita termasuk yang terlambat dari beberapa kabupaten lain, ” ujarnya, Selasa 1 September 2020.
Pembahasan Perda terkait penegakan aturan hukum sendiri rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurut Arifin, masukan dari masyarakat terhadap Perbub baik melalui media sosial atau secara langsung dapat dijadikan bahan masukan untuk Pemkab terkait regulasi terhadap penanganan Covid-19.
“Kita sampaikan kepada jajaran khususnya bagian hukum, agar bisa menjadikan masukan dari masyarakat sebagai kritik untuk perbaikan. Artinya jangan alergi terhadap kritik supaya aturan yang sudah dibuat ini adalah demi kebaikan masyarakat juga khususnya di Kabupaten Pemalang, “ujarnya.
Kompol Polres Pemalang, AKP Alkaf Chaniago, mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tetapi dalam proses pembuatan aturan hukum tentang hal itu Ia mengusulkan agar Perbub yang sudah dibuat diperkuat dengan Perda.
“Kita sudah siap, dalam pelaksanaan Polri juga setiap hari bersama TNI, Satpol PP dan OPD terkait melaksanakan patroli pendisiplinan terhadap warga yang melanggar aturan, ” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga