Rawan Digugat, Kejari Pemalang Beri Masukan Soal Peraturan Bupati No 45
- calendar_month Rab, 2 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memberikan masukan mengenai pelaksanaan pendisiplinan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 45 tahun 2020 yang terbit beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ressy Rhoneh dalam ‘Rakor pembentukan tim penerapan sanksi dan penegakan hukum berdasarkan Perbub no 45’ di Aula Sasana Bhakti Praja, Selasa 1 September 2020, mengatakan, ada hal yang perlu dievaluasi dalam Perbub tersebut.
Alasannya Perbub tersebut rawan digugat ke MA melalui uji materi, terutama sanksi denda yang termuat di pasal 7 Perbub tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi denda merupakan bagian dari ketentuan hukum pidana.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP, di dalamnya ada pidana pokok, pidana pokok apa saja sih? yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan titipan, denda termasuk dalam ketentuan hukum pidana, ” ujarnya.
Sedangkan menurut ketentuan di dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ‘pembentukan peraturan perundang-undangan’ di situ jelas disampaikan antara lain, menyatakan bahwa materi ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau kota, bukan Perbub.
“Jika ini dipaksakan efeknya apa? Perbub memungkinkan diujikan di Mahkamah Agung. Dan ketika MA membatalkan Perbub ini yang didalamnya mengatur uang denda itu disetorkan ke kas daerah dan tenyata dibatalkan, ini menjadi problem besar berikutnya, ” kata Ressy.
- Penulis: puskapik




























