Rawan Digugat, Kejari Pemalang Beri Masukan Soal Peraturan Bupati No 45
- calendar_month Rab, 2 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Selain itu, nomenklatur yang ada di Perbub pasal 7 terkait sanksi bagi perorangan juga dirasa kurang tepat, ada empat poin sanksi, dan itu tidak ada kata sambung ‘dan’ atau ‘atau’. Jadi kalau orang hukum membacanya sanksi ini kumulatif bukan sanksi alternatif.
“Misalnya ketika ada orang tidak mengenakan masker maka hukumannya ya keempat-empatnya itu, berarti dia dapat teguran lisan, dia juga mengucap atau menghafal Pancasila dan nama-nama presiden, terus dia juga kerja sosial kemudian dia kena denda administrasi, ” jelasnya.
Pada prinsipnya Kejaksaan mendukung upaya pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah dengan membuat Perbub berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Kejaksaan menyarankan atau memberi masukan agar pemberian sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan untuk sementara tidak di laksanakan dahulu.
“Ini masukan dari kami dengan pertimbangan ya itu tadi, secara hirarki perundang-undangan ada yang tidak pas. Jadi jangan sampai salah melangkah, kalau semangatnya kami tetap mendukung, kalau cantelannya Perda kapanpun dilaksanakan tidak ada masalah, tapi kalau Perbub sebaiknya tidak dilaksanakan dulu, ” ucapnya.
Setelah mendengar masukan dari Kejari dan beberapa masukan yang lain, Sekda Pemalang, M Arifin akhirnya memutuskan pelaksanaan penegakan aturan denda ditunda terlebih dahulu sembari menunggu Pemkab merancang Perda yang akan diajukan ke DPRD dalam waktu dekat ini.
“Kita rencanakan sampai akhir tahun untuk Perdanya, yang jelas kita usahakan Perda keluar di tahun ini, ” ungkapnya.
- Penulis: puskapik




























