Rawan Digugat, Kejari Pemalang Beri Masukan Soal Peraturan Bupati No 45
- calendar_month Rab, 2 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Terpisah, Kepala Badan Hukum Pemkab Pemalang, Subiakto mengatakan sanksi denda yang termuat dalam Perbup no 45 tahun 2020 adalah sanksi administratif bukan ketentuan hukum pidana.
Menyoal kemungkinan Perbup ini diujikan ke MA oleh masyarakat, dia mempersilahkan hal itu.
“Ya silahkan saja, itu hak bagi semua warganegara jika merasa tidak puas dengan aturan yang ada, ” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























