PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua wartawan dianiaya sekelompok orang, saat menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Keduanya bertugas untuk wilayah liputan Kabupaten Brebes.
Akibat penganiayaan itu, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamatan yang dipakai pecah.
Baca Juga
Kasus penganiayaan itu, kini telah dilaporkan ke Mapolres Brebes. Korban didampingi dua pengacara dan teman-teman satu profesi melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Penganiayaan ini, ungkap Agus Supramono berawal saat dirinya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Mediasi ini terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilalukan Kepala Desa (Kades) setempat, Gunawan. Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Namun tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades. Sekelompok orang kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib, dan diminta keluar dari balai desa. Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Kemudian, korban mengalah dan menunggu di luar kantor Balai Desa.
“Saya nggak tahu kenapa kami di larang liputan. Alasannya karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari masyarakat setempat. Kami dalam tugas juga dilindungi undang-undang,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Brebes.
Saat menunggu itu, lanjut dia, pertemuan di dalam balai desa terdengar suara gaduh. Sehingga, dirinya mendekati dan mengambil gambar dari luar. Namun lagi-lagi, beberapa orang mendatangi dan melarang. Tak berselang lama, sekelompok orang langsung merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan temannya.
“Ada sekitar 20 orang yang main pukul. Saat itu saat langsung merunduk, melindung alat (kamera). Aksi pemukulan baru berhenti setelah saya berteriak Allahuakbar dan ada seorang yang melerainya,” ungkap dia.
Saat ini, sambung dia, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Brebes.
“Tadi saya sudah visum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Brebes,” sambung Agus.
Sementara, Eko Fidiyanto, korban lainnya mengaku, saat kejadian dirinya dijambak rambutnya, dipukul dan ditendang bagian perut. Setelah berhasil menghindari amukan orang yang beringas, dirinya berusaha menarik Agus yang tengah dimasa.
“Kalau saya dijambak, dipukul dan ditendang bagian perutnya. Kacamata saya sampai pecah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Brebes, Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut. Sebab, wartawan dalam tugas melaksanakan liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan ini dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.
“Ya kami menerima laporan ini dan dalam tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga