PUSKAPIK.COM, Semarang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengecam dan mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan SemarangTV, Agus Supramono dan wartawan Radar Tegal, Eko Fidiyanto saat menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. PWI mendesak aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum.
“Mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan; serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum,” kata Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan, Rabu, 2 September 2020.
Ia meminta kepada semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum,” kata Amir.
Baca Juga
(Baca juga: Di Brebes, Dua Wartawan Dianiaya Saat Liputan)
Untuk diketahui, dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Brebes, Agus Supramono dan Eko Fidiyanto menjadi korban penganiayaan massa saat melakukan peliputan mediasi kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Cimohong. Akibat penganiayaan itu, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dipakai pecah.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga