PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seorang kuli bangunan bernama Anang Afrizal alias Isal (30), nekat menggasak kotak amal dan lima unit handphone milik santri Pondok Pesantren Al Villa Khuzaemah, Desa Kebonagung, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu terpaksa mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Aksi nekat itu dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2020, saat santri Al Villa Khuzaemah melaksanakan salat subuh. Isal masuk ke kantor asrama pondok pesantren melalui pintu yang tidak terkunci. “Kotak amal ada di ruangan itu. Di sekitarnya tergeletak lima HP (handphone). Saya ambil semuam,” kata Isal yang mengontrak rumah di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jumat (4/9/2020).
Untuk membobol kotak amal, Isal menggunakan setrika milik santri. Ia memecah salah satu sisi kaca kotak amal itu. Lalu mengambil seluruh uang senilai Rp1,050 juta. “Sebagian uang sudah saya belanjakan beras dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” katanya.
Baca Juga
Usai salat subuh dan mengaji, beberapa santri yang bertugas menjaga ruangan itu kembali. Mereka kaget mendapati kotak amal telah pecah. Lantas mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajen.
Kapolsek Kajen Iptu Isnovin mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung bergerak ke TKP. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bercak darah di sekitar kotak amal. Pihaknya juga mendapatkan bukti rekaman dari CCTV apotek depan TKP.
“Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca,” katanya.
Selanjutnya, tim melakulan pendalaman. Identifikasi mengarah ke Isal. Akhirnya, pada Rabu, 2 September 2020, petugas Polsek Kajen berhasil menangkap Isal. “Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami introgasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, Isal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga