PUSKAPIK-COM, Pemalang – Diiring 50-an orang pendukungnya bakal calon Bupati Pemalang, Iskandar Ali Syahbana dan calon wakilnya, Ahmad Agus Wardana (Iskandar-Awe), resmi mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Sabtu 5 September 2020.
Pasangan bakal calon bupati Iskandar Ali Syahbana dan wakilnya Agus Wardana datang ke gedung KPU pukul 15.45 WIB di mana batas jam kerja penerimaan berkas pencalonan hari sabtu tanggal 5 September 2020 pukul 16.00 WIB.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu diterima oleh lima komisioner KPU sebagaimana peraturan KPU batas maksimal pengiring 50 orang.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustagfirin mengatakan, sebagimana peraturan KPU tentang tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati harus mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karenya ada ketentuan khusus selama tahapan pilkada 2020.
Menurut Mustaghfirin, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai tanggal 4,5 dan 6 September 2020,dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB terkecuali pada tanggal 6 September hingga pukul 00.00 WIB.
“Sebagaimana PKPU mengenai protokol kesehatan, ada batasan mulai saat pendaftaran hingga saat pemilihan nanti,” ujarnya.
KPU juga mengingatkan kepada bakal calon agar menaati seluruh aturan yang ada termasuk nanti saat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Karyadi Semarang pada tanggal 8-9 September 2020 Mai pukul 08.00 WIB.
“Sebelum itu, KPU akan melakukan verifikasi berkas dan penetapan bakal calon pada 23 September dan dilanjutkan pengumuman bakal calon pada 24 September 2020,” katanya.
Sementara itu, Iskandar Ali Syahbana mengatakan, kedatangannya ke KPU bagian dari niat baik untuk mengikuti kontestasi pesta rakyat di Kabupaten Pemalang dengan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Semua yang berkaitan dengan administratif akan diserahkan oleh partai pengusung PKB dan PKS,” katanya
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman