Tidak Bermasker, 92 Pemotor di Brebes, Disanksi
- calendar_month Sen, 7 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Hingga operasi usai, Satpol PP mencatat ada 92 pemotor yang melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat dicegat petugas.
Dari semua pelanggar itu, 4 orang dikenakan sanksi denda uang Rp 10 ribu dan sisanya dihukum fisik dan kerja sosial.
Warno (41) warga Pebatan Wanasari mengatakan, dirinya memilih denda Rp.10000 karena sedang dikejar waktu soal pekerjaan. Warno mengakui, dia tidak memakai masker saat berkendara karena memakai helm cakil.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























