PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan, Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan, menggelar operasi penegakkan perda/perwal di Kawasan Mataram Pekalongan, Rabu 9 September 2020.
Razia tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sejumlah pelanggar yang tidak memakai masker terjaring razia dan mendapatkan sanksi berupa sanksi kerja sosial.
Mereka diminta mengenakan rompi orange bertuliskan ‘Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19’ dan diminta menyapu, push up hingga woro-woro menggunakan pengeras suara (toa) pentingnya disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan, operasi patroli penegakkan Perwal yang dilaksanakan ini akan terus dilakukan guna menyosialisasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus. Mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari kerumunan massa.
“Jadi mulai hari ini kami melaksanakan operasi razia atau patroli penegakkan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih tidak mengindahkan pentingnya protokol kesehatan sesuai Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan,†terang SBS, sapaan akrabnya.
Menurut SBS, Kawasan Mataram dijadikan lokasi pertama untuk menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan lainnya untuk menggugah kesadaran masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
SBS menegaskan jajaran tim gugus tugas akan terus menggelar operasi razia serupa dengan memberikan beragam sanksi yang telah ditetapkan. Mulai dari kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif hingga sanksi administratif denda dan penutupan usaha bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.
Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, menambahkan, setidaknya kurang lebih 58 orang pelanggar terjaring dalam razia penegakkan protokol kesehatan. Agung menyebutkan mayoritas dari mereka terjaring razia karena lupa membawa masker.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga