Awas! Berani Tak Bermasker di Kota Tegal, Didenda Rp 100 Ribu

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama TNI-Polri menggelar gerakan bersama pembagian masker sekaligus sosialisasi sanksi denda Rp. 100.000 bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Tegal, Kamis siang, 10 September 2020.FOTO PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 kepada warga yang nekat keluyuran tidak memakai masker. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.

Untuk mensosialisikan peraturan tersebut, tiga pilar yakni Pemerintah Kota Tegal, Kodim 0712 Tegal dan Polres Tegal Kota, mengelar gerakan bersama pembagian masker di perempatan Kejambon, KotabTegal, Kamis siang, 10 September 2020.

Kegiatan yang dihadiri Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan P Siregar serta Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, itu juga diisi sosialisasi 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

“Semua bersinergi melaksanakan pembagian masker secara nasional seluruh Indonesia. Sekaligus sosialisasi terkait regulasi undang undang dan perwali. Mulai sekarang siapapun yang tidak pakai masker akan kita kenakan denda Rp 100.000,” kata Jumadi.

Saat ini, imbuh Jumadi, masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Denda efektif akan mulai dilakukan minggu depan. Jumadi menegaskan, sanksi akan dikenakan kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

“Ini sekaligus memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat bahwa pakai masker, jaga jarak itu wajib. Tidak bisa ditawar. Inovasi inovasi yang lainnya mengikuti,” tegas Jumari

Untuk sanksi denda, menurut Jumadi dapat dibayar di tempat atau melalui Bank Jateng rekening Pemerintah Kota Tegal. Bagi masyarakat yang tidak mau membayar denda, diganti dengan sanksi sosial yakni menyapu dengan memakai rompi khusus pelanggar protokol kesehatan.

“Kalau sanksi sosial mau ya nyapu kalau tidak ya kita denda kalau masih ngeyel ya kita kenakan sanksi dua duanya. Pelaksanaanya nanti Satpol akan diback up TNI dan Polri,” kata Jumadi.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!