PUSKAPIK.COM, Tegal – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung program pemerataan energi di pelosok, PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia mengimplementasikan hasil nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Februari yang lalu.
Kerja sama tersebut berupa perluasan penyaluran BBM dan LPG melalui pembangunan Pertashop di desa-desa yang berada di wilayah NKRI khususnya yang belum terjangkau lembaga penyalur atau layanan produk Pertamina yaitu SPBU. Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi dari Pertamina dengan skala yang lebih kecil dengan tujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat pedesaan.
Sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut, hingga bulan Agustus 2020 telah tersedia 70 unit Pertashop di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, 64 unit Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan 6 unit Pertashop di DI Yogyakarta.
“Tiga unit Pertashop di antaranya berada di Kabupaten Tegal yaitu Pertashop di, Desa Talang, Desa Pesarean dan Desa Bumijawaâ€, ujar SBM Pertamina Wilayah Tegal-Brebes, Vano Daniel Wibawanto, saat melihat Pertashop di jalan raya Talang, Kabupaten Tegal, Jumat siang, 11 September 2020.
Kendati dioperasikan di tengah desa, Vano meyakinkan Pertashop yang dijalankan Pertamina telah memenuhi seluruh aspek keamanan dan keselamatan atau HSSE (Health, Safety, Security & Environment) dalam pengoperasiannya sehingga aman untuk dioperasikan di tengah masyarakat pedesaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur produk Pertamina yang legal atau memiliki izin resmi dari Pertamina selain SPBU. Harganya sama dengan SPBU karena ini penyalur resmi Pertamina,†terangnya.
Vano menambahkan, saat ini Pertashop dibangun dengan tiga kategori kapasitas penyaluran yaitu antara 400 liter per hari (Gold), 1.000 liter per hari (Platinum) dan 3.000 liter per hari (Diamond). Untuk memperluas pembangunan Pertashop, Pertamina akan mengembangkan dua skema kerjasama yakni skema investasi oleh Pertamina dan skema investasi oleh lembaga di desa.
“Kedua skema tersebut ditawarkan Pertamina kepada mitra, baik lembaga desa maupun pihak lain atas persetujuan pemerintah daerah. Adapun penentuan skema, Pertamina menyerahkan pada pilihan mana yang dinilai menguntungkan oleh mitra,” tandasnya.
Sesuai peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefled petroleum gas, kegiatan penyaluran BBM dan LPG hanya disalurkan oleh badan usaha niaga migas yang resmi salah satunya adalah PT Pertamina (Persero). Untuk penyaluran kepada konsumen, titik serah lembaga penyalur resmi Pertamina yang terakhir kepada konsumen adalah SPBU dan Pertashop.
“Pertamina tidak memiliki nama atau merk dagang Lembaga penyalur BBM lainnya selain SPBU dan Pertashop tersebut. Sebagai usaha yang berisiko tinggi, Pertamina memiliki pelayanan, keamanan dan keselamatan yang telah sesuai standar nasional maupun internasional sehingga kami menjamin HSSE (health, safety, security dan environment) kepada masyarakat.
“Kami pun terus menghimbau masyarakat agar membeli BBM di lembaga penyalur resmi kami agar HSSE nya terjamin,” kata Vano
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman