Wakil Walikota Tegal Gelar Razia Masker di Jalur Pantura

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memimpin razia protokol kesehatan di jalan arteri Pantura Mayjen Sutoyo Kota Tegal, Jumat siang, 11 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Rencana Pemerintah Kota Tegal menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah kepada warga yang tidak memakai masker, terus ditindaklanjuti dengan gerakan razia masker skala besar. Salah satunya razia digelar di jalan arteri pantura Mayjen Sutoyo, Kota Tegal, Jumat siang, 11 September 2020.

Razia yang dipimpin Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo itu menyasar pengguna jalan yang tidak memakai masker. Selain menegur warga yang tak memakai masker, Muhamad Jumadi juga menyosialisasikan sanksi denda Rp. 100.000 kepada warga yang tidak memakai masker.

“Hari ini kami toleransi, tapi mulai minggu depan kalau tidak memakai masker didenda seratus ribu rupiah,” kata Jumadi kepada seorang pengendara motor.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sasaran Razia tidak hanya pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi, namun juga penumpang bus AKAP. Jumadi dan Kapolres masuk ke dalam bus untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang. Didalam bus, Jumadi kembali menegur sejumlah penumpang karena tidak memakai masker.

“Anda sekarang melintas di Kota Tegal. Mohon harus memakai masker. Kalau tidak memakai masker mulai minggu depan ada sanksi denda seratus ribu rupiah,” ujar Jumadi sambil memberikan masker gratis kepada penumpang bus.

Penerapan sanksi denda akan mulai efektif diberlakukan Senin, 14 September 2020. Menurut Jumadi, warga yang tidak mau membayar Rp. 100.000 bisa mengganti dengan saksi sosial lainnya anatara lain menyapu jalan dengan menggunakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan.

“Sesuai dengan Perwal nomor 13 tahun 2020 yang direvisi Perwal terbaru nomor 29 tahun 2020, kira-kira itu semua tentu saja mengacu pada instruksi presiden nomor 6 tahun 2020, instruksi mendagri nomor 4 tahun 2020, anjuran perintah Gubernur untuk melaksanakan operasi masker kemudian penegakan disiplin,” kata Jumadi

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!