PUSKAPIK.COM, Pemalang – KPU Pemalang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten, yang sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan DPS itu diresmikan oleh Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, yang selanjutnya ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Pemalang, di hall The Winner Premier Hotel, Sabtu 12 September 2020.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, Kepala Bakesbangpol Pemalang, Sujarwo, perwakilan Disdukcatpil Pemalang dan Rutan Pemalang, serta seluruh penghubung partai politik.
“Total jumlah pemilih atau daftar pemilih sementara tingkat kabupaten adalah 1.109.398 yang tersebar di 14 kecamatan, 222 Desa/Kelurahan dan 3148 TPS kami nyatakan ditetapkan†jelas Mustaghfirin.
Dari jumlah 1.109.398 orang yang terdaftar dalam DPS, 559.894 orang di antaranya adalah pemilih Laki-laki. Sedangkan sisanya, sejumlah 549.504 orang merupakan pemilih perempuan.
Dituturkan Aida Yunirahmawati, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Data dan Informasi, seusai acara. Setelah DPS ini ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman. Tahapan pengumuman dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020. Dalam tahapan itu, KPU juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
“Jadi yang kita tetapkan hari ini kan sementara, jadi masih mungkin ada penambahan. Makanya yang diharapkan KPU adalah peran serta semua masyarakat,â€
Terakhir, Aida mengatakan, jika ada warga yang terbukti belum memenuhi syarat sebagai pemilih, itu bisa dilaporkan ke Desa atau PPS. Begitu juga dengan mereka yang merasa sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar.
“Itu bisa dilaporkan, kalau kita kan ada form tanggapan masyarakat yaa, selama data itu otentik yaa kita tindak lanjuti. Yang penting ada datanya, sehingga kita mendata bukan hanya berdasarkan omongan, tapi ada bukti otentiknya yang mendasari kita memasukan yang bersangkutan ke daftar pemilih,†tutup Aida.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Berita Lainnya :
