COMAL (PuskAPIK) – Sudah empat hari belakangan dinas perhubungan kabupaten Pemalang melaksanakan penindakan terhadap mobil kendaraan angkutan umum yang melanggar rambu rambu di wilayah Comal, Kamis (06/12).
Bekerja sama dengan satlantas polres Pemalang unit pos blandong Comal, petugas dari Dishub melaksanakan penindakan terhadap angkutan yang melanggar rambu. Penindakan tersebut terkait terpasangnya rambu di pertigaan Blandong, Comal untuk angkutan umum dilarang masuk ke jalan A.Yani Comal mulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib. Petugas dengan tegas melaksanakan tindakan bagi pelanggar berupa penilangan.
Diperoleh informasi dari petugas, hingga pukul 11.00 wib petugas berhasil menindak 5 unit kendaraan angkutan umum yang melanggar rambu. (hape)
Baca Juga
Baca Juga