Tekan Penyebaran Covid-19, Kota Pekalongan Gencarkan Razia Masker

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan terus menggencarkan operasi tertib masker di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, Senin (14/9/2020). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan terus menggencarkan operasi tertib masker di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, Senin (14/9/2020). Dalam operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Dishub Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa operasi gabungan terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar disiplin menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah.

“Hari ini Satpol PP bersama TNI Kodim 0710/Pekalongan dan jajaran kepolisian Polres Pekalogan melakukan operasi wajib menggunakan masker di depan Kantor Makodim 0710/Pekalongan. Kota Pekalongan sendiri sudah menerbitkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan,” kata SBS, sapaan akrab Sri Budi Santoso.

SBS menjelaskan, dalam operasi masker tersebut, warga yang sedang berkendara maupun melintas dan tidak memakai masker, diberikan sejumlah sanksi baik sanksi kerja sosial, pembinaan dan sanksi fisik (push up). Pihaknya menegaskan, operasi masker serupa bakal terus diintensifkan dan menyasar sejumlah lokasi dan tempat umum yang ada di Kota Pekalongan.

“Masyarakat yang terjaring operasi ini kami berikan sanksi edukasi, diperingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Sejauh ini berdasarkan operasi yang sudah kami gelar dari beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Maka dari itu, berdasarkan evaluasi tersebut, kami tingkatkan upaya pengawasan dan penegakkan hukum agar secara bertahap masyarakat meningkat kesadarannya untuk menggunakan masker,” kata SBS.

Dandim 0710/Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan menyebutkan dalam kegiatan operasi masker ini, setidaknya ada 100 orang yang terjaring tidak patuh. Dandim Hamonangan pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan khususnya wajib menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Target operasi ini menyasar seluruh masyarakat yang masih belum menyadari betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan. Dari hasil operasi hari ini, sudah ada 100-an orang yang melanggar belum memakai masker, sehingga kami beri sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan disekitar taman kota, sanksi pembinaan seperti Peraturan Baris Berbaris (PBB), sanksi hukuman push up, dan sebagainya. Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk wajib memakai masker saat berpergian ke luar rumah sebab maskermu melindungi saya, masker saya melindungi kamu Semuanya,” kata Dandim Hamonangan.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!