Semua Bapaslon Pilkada Pemalang Belum Penuhi Syarat

Rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen syarat Bapaslon Pilkada Pemalang di Kantor KPU Pemalang, Senin 14 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melakukan penelitian dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Pemalang, sejak 6 sampai 12 September 2020 kemarin, Senin 14 September 2020 hari ini KPU Pemalang menyampaikan hasil penelitian tersebut melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Pemalang.

Mustaghfirin, Ketua KPU Pemalang menyampaikan, ada syarat yang belum terpenuhi. Bapaslon diimbau untuk segera memperbaiki dokumen tersebut. Masa perbaikan dokumen dibuka sejak tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020.

“Mulai hari ini, tanggal 14 dan 15, itu kita akan layani mulai jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 WIB. Dan di tanggal 16 September 2020, kita mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB,” kata Mustaghfirin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dalam rapat pleno terbuka itu, hasil penelitian dokumen syarat Bapaslon Pilkada disampaikan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Hasil penelitian menyebutkan, semua Bapaslon Pilkada Pemalang dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib melakukan perbaikan. Syarat yang tidak terpenuhi dari masing-masing bapaslon pun bervariasi, di antaranya ada ijazah yang belum dilegalisir, kemudian ada juga yang sudah dilegalisir tapi belum distempel dari lembaga atau sekolah tinggi yang bersangkutan.

“Kemudian yang lainnya juga terkait dengan kesalahan menulis, yang seharusnya Salatiga, tertulis Pemalang, itu administrasi. Kemudian ada dokumen surat keterangan yang belum sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014,” tutur Harun Gunawan kepada awak media, seusai acara.

KPU Pemalang berharap, masa perbaikan dokumen syarat Bapaslon dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga proses pencalonan Pilkada dapat berjalan dengan baik.

“Yang jelas kalau kita bicara normatif, yang jelas ada sanksinya, otomatis kan berarti ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, tinggal nanti tanggal 23 penetapannya yaa, kita diputuskan kepada itu,” terang Harun Gunawan.

Nantinya, perbaikan dokumen yang diserahkan ke KPU juga kembali diteliti dan diumumkan, sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020. Yang kemudian, akan dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut, pada tanggal 24 September 2020.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!