PUSKAPIK.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun 2020. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa, 15 September 2020.
Adapun 3 Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan, Nusron. Ikut hadir Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz dan para kepala OPD.
Baca Juga
Dalam sambutannya, Saelany menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah menyetujui raperda tersebut. Menurutnya, raperda yang disusun telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah bersinergi bersama menyetujui Raperda APBD Kota Pekalongan Tahun 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2020,” kata Saelany.
Saelany berharap setelah disetujui dan dilakukan penetapan raperda tersebut, maka Pemkot Pekalongan akan terus meningkatkan dan menjalankan program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
“Setelah ini kami akan melakukan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan dengan berpacu sesuai dengan indikator pencapaian yang ada dan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Kota Pekalongan, tentu saja dilakukan dengan amanah sehingga apapun program yang diberikan kepada masyarakat bisa lancar dan diridhoi Allah SWT,” kata Saelany.
Sementara itu, DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab menjelaskan, meskipun rapat paripurna sempat tertunda pelaksanaanya karena menunggu kehadiran anggora DPRD kuorum, tapi rapat tersebut berlangsung aman dan tertib. Pihaknya berharap dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut, jajaran eksekutif Kota Pekalongan segera membentuk peraturan wali kota (perwal) sehingga implementasinya di masyarakat dapat bisa dirasakan kebermanfaatannya.
“Rapat paripurna sempat tertunda beberapa waktu karena sesuai tata tertib anggota dewan harus memenuhi 2/3 dari total DPRD yang hadir. Namun, alhamdulillah rapat paripurna dapat berjalan lancar. Jajaran DPRD Kota Pekalongan berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial, melainkan bisa ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif dengan pembentukan perwal, sehingga implementasinya di tengah masyarakat bisa diterapkan,” kata Balgis.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga