PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 8 orang dari 3 Puskesmas di Brebes dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa 15 September 2020. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana COVID-19.
Delapan orang yang dipanggil berasal dari Puskesmas Bantarkawung, Buaran dan Jatibarang. Mereka dimintai keterangan oleh petugas Tindak Pidana Khusus Kejari Brebes.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sunarto mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang dari tiga puskesmas ini untuk menindalanjuti laporan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Menurut Sunarto, pemanggilan ini baru sebatas klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Tadi yang dipanggil ada delapan orang dari Puskesmas Buaran, Jatibarang dan Bantarkawung. Ini menindaklanjuti klarifikasi terkait laporan pemotongan insentif (honor nakes) di tingkat puskesmas,” ungkap Sartono di kantor Kejari Brebes, Selasa 15 September 2020 siang.
Dalam proses klarifikasi ini, Kejaksaan masih baru mendalami kebenaran dari laporan pemotongan dana tersebut. Sunarto mengaku masih membutuhkan data data pendukung lain terkait masalah ini, termasuk nama nama penerima dan jumlah dana yang disunat.
“Sementara kita fokus menggali keterangan dari laporan adanya pemotongan. Juga sedang mendalami nama nama penerima dana COVID-19,” beber Sunarto.
Soal besaran uang yang dipotong, Sunarto menyebut, kisaran jumlah potongan bervariasi. Pihaknya belum bisa merangkum seluruh jumlah potongan honor karena menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan.
“Kalau pemotongan itu kisarannya macam macam. Karena ini baru informasi awal sehingga mereka datang ke kejaksaan belum membawa data lengkap terkait pencairan dana insentif. Kita masih butuh data lengkap untuk mengumpulkan informasi lebih detail,” terang Kasi Pidsus ini.
Informasi yang dihimpun puskapik.com menyebut, ada list nama- nama karyawan Puskesmas Bantarkawung yang mendapat honor COVID-19. Puskesmas Bantarkawung merupakan salah satu puskesmas yang dilaporkan melakukan pemotongan.
List ini memuat 38 nama mulai dari dokter bidan hingga OB dan sopir. Masing masing nama disertai besaran honor dan jumlah yang diterima setelah dipotong
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr Sartono menegaskan, dirinya sangat mendukung proses penyelidikkan oleh Kejaksaan terkait adanya laporan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini akan mengungkap secara jelas mengenai kebenaran dari laporan tersebut.
“Saya sangat mendukung. Karena akan menjadi jelas permasalahan ini sehingga menjadi clear dan clean. Ini kan masalahnya karena adanya komunikasi yang tidak nyambung di internal puskesmas,” tandasnya.
Sartono lebih lanjut memaparkan, insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini didasari dari dua sumber, masing masing APBN dan APBD kabupaten. Dasar penghitungan honor ini berdasarkan rumusnya yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan.
“Jadi misalkan di puskesmas B merawat 100 orang COVID-19 maka dari rumus itu akan muncul 10 nakes yang akan diberi honor APBN. 10 orang ini akan mendapat transfer dari APBN, tapi pada kenyataannya tidak hanya 10 orang ini yang kerja. Kalau ada 60 karyawan, berarti semuanya bekerja. Karena yang kerja banyak biasanya puskesmas akan diskusi dulu untuk masalah honor mereka terutama yang namanya tidak tercantum supaya tidak iri,” papar Sartono.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman