Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Posyandu Bukan Hanya Sekedar Menimbang

  • calendar_month Sen, 17 Des 2018

Kreativitas Kader Jadikan Penyemangat Ibu Di Posyandu

(PuskAPIK) – Pelayanan Terpadu atau yang lebih dikenal masyarakat dengan singkatan Posyandu , yang dilaksanakan di setiap desa/kelurahan merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat, utamanya kaum perempuan atau para ibu yang mempunyai anak berusia balita.

Kegiatan posyandu yang dilaksanakan oleh Kader desa (PKK) yang dikoordinatori oleh seorang bidan desa yang dilaksanakan pada setiap bulan, dalam menjalankan kegiatan tentunya didasari oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam kegiatan Posyandu itu sendiri, diantaranya adalah pemeliharaan kesehatan bayi dan usia balita melalui penimbangan, pelayanan gizi , pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, juga pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan pasangan usia subur.

Namun demikian masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa posyandu adalah kegiatan dimana ibu dan anak usia balita yang didaftar, ditimbang, pemberian gizi dan selesai sampai di situ saja. Anggapan “Posyandu hanya sekedar menimbang bayi” sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Ibu dengan bayinya datang ke tempat posyandu, didaftar, ditimbang, diberi vitamin atau imunisasi dan pulang. Kurang aktifnya masyarakat dalam mengikuti posyandu itulah yang menyebabkan anggapan tersebut muncul. Dari hal tersebut di atas nampaknya peran aktif penyelenggara posyandu harus maksimal dalam pelayanan utamanya penyampaian informasi ataupun kegiatan-kegiatan yang ada dalam posyandu.

Seperti yang dilaksanakan Posyandu Melati RW 1 Desa Pecangakan kecamatan Comal kabupaten Pemalang. Kegiatan yang dilaksanakan oleh kader Sri Wahyuni, Sriyatun, Srini Hastuti, Rubiyanti, Retno Widjonowati dan bidan desa Pecangakan kecamatan Comal Susi Meiningrum, pada setiap kegiatan yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali ini secara normatif melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada. Dimulai dengan memberikan pengumuman melalui pengeras suara di musholla atau masjid di sekitar lokasi bahwa akan diadakan posyandu. Hal tersebut disampaikan agar para ibu hamil, menyusui, dan mempunyai balita bersiap untuk segera menuju ke lokasi posyandu. Selanjutnya mereka (kader) menyiapkan dan menyediakan peralatan yang dibutuhkan seperti meja, kursi, alat timbang, buku register, poster, KMS, oralit, vit.A, tablet tambah darah, alat kontrasepsi dan obat sederhana. Kegunaan meja-meja tersebut adalah, untuk meja I digunakan sebagai pendaftaran, meja II sebagai penimbangan bayi dan balita serta pelayanan ibu menyusui , ibu hamil dan pasangan usia subur, Meja III sebagai pengisian KMS. Pada meja IV penyuluhan ibu hamil, ibu menyusui dan pasangan usia subur, pelayanan oralit, vitamin A dan pemberian tablet besi. Sedangkan pada meja V sebagai pelayan pemeriksaan Ibu hamil dan pemberian imunisasi, pelayanan KB serta pelayanan pengobatan.
Bidan desa Pecangakan kecamatan Comal kabupaten Pemalang, Susi Meiningrum berupaya meningkatkan peran aktif para ibu untuk mengetahui dan memahami apa itu kegiatan posyandu, sehingga diharapkan masyarakat memahami fungsi posyandu yang bukan sekedar tempat penimbangan bayi. Masyarakat dengan rasa tanggungjawabnya akan hadir di posyandu dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari posyandu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kadatangan ibu di posyandu, diantaranya adalah pengetahuan ibu tentang manfaat posyandu dan motivasi ibu untuk membawa anaknya ke posyandu.
Selain bidan desa, faktor kreatifitas kader sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan pemahaman fungsi posyandu kepada masyarakat, sehingga para ibu dengan kesadaran sendiri datang ke posyandu. Selain membantu menyiapkan peralatan, melaksanakan proses administrasi dan membantu bidan desa dalam hal melayani memberikan beberapa penyuluhan, kader desa di Posyandu Melati RW 1 ini berupaya dengan kreatifitas mereka untuk menarik masyarakat agar datang dilokasi posyandu. Selain melaksanakan seperti apa yang sudah menjadi tugasnya, mereka juga mengadakan terobosan-terobosan atau ide untuk menarik minat ibu-ibu datang ke posyandu.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pemalang, Satgas: Butuh Kedisiplinan

    Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pemalang, Satgas: Butuh Kedisiplinan

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pemalang masih dalam tahap sosialisasi. Satgas menyebut, penerapan aplikasi tersebut perlu kedisiplinan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021. Kabupaten Pemalang sendiri, saat ini masuk dalam daerah PPKM Level […]

    Bagikan Ke Teman
  • Larangan Keturunan PKI Daftar TNI Dicabut, Prof Hendrawan : Tepat Dari Tiga Sudut Pandang

    Larangan Keturunan PKI Daftar TNI Dicabut, Prof Hendrawan : Tepat Dari Tiga Sudut Pandang

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, tengah menjadi perbincangan pasca dirinya mencabut larangan mengikuti seleksi penerimaan prajurit bagi keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) itu mendapat tanggapan dari anggota DPR/MPR RI fraksi PDI Perjuangan, Profesor Hendrawan Supratikno. Hendrawan menilai, keputusan sang Panglima TNI itu […]

    Bagikan Ke Teman
  • 660 Anggota PPS Dilantik, Dinkes Pemalang Terjunkan Tim Medis

    660 Anggota PPS Dilantik, Dinkes Pemalang Terjunkan Tim Medis

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mewabahnya virus corona atau Covid-19, tidak menghambat tahapan Pilkada Pemalang 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Minggu (22/3/2020), tetap melantik anggota panitia pemungutan suara (PPS) dengan pendampingan tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Prosesi pelantikan PPS diubah dari konsep awal. Dari sebelumnya dilakukan secara serentak dari 14 kecamatan, diganti menjadi terpisah di […]

    Bagikan Ke Teman
  • HUT-56, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Targetkan 98 Persen Penduduk Tercover Jaminan Kesehatan

    HUT-56, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Targetkan 98 Persen Penduduk Tercover Jaminan Kesehatan

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Memasuki 56 tahun pada 15 Juni 2024, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus mensupport dan membantu institusi kesehatan setempat dan berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan termasuk dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Sri menjelaskan bahwa komitmen tersebut […]

    Bagikan Ke Teman
  • Maraknya Penyakit Gula pada Anak, Dinkes Tekankan Makanan Harus Aman dan Sehat

    Maraknya Penyakit Gula pada Anak, Dinkes Tekankan Makanan Harus Aman dan Sehat

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Maraknya penyakit gula (diabetes) pada anak karena seringnya mengonsumsi minuman kemasan dan makanan cepat saji membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus berupaya mengedukasi siswa, orang tua, dan masyarakat. Konsumsi gula berlebih khususnya dalam minuman kemasan, dapat meningkatkan risiko munculnya berbagai penyakit. Seperti gagal ginjal, diabetes, obesitas dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK

    Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less