Bawaslu Pemalang: Laporkan Jika Ada Panwas Tak Netral

Hery Setyawan, Ketua Bawaslu Pemalang, saat Rakernis persiapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Panwascam se-Kabupaten Pemalang, di R-Gina Hotel, Sabtu 19 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam melaksanakan pengawasan Pilkada, seluruh anggota Panitia Pengawas (Panwas) baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun Kecamatan harus bersikap netral. Itu dikatakan Hery Setyawan, Ketua Bawaslu Pemalang, Minggu 20 September 2020.

Untuk menjaga netralitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang menggelar Rakernis persiapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Panwascam se-Kabupaten Pemalang, di R-Gina Hotel, Sabtu 19 September 2020.

“Menjadi pengawas itu kan syaratnya harus netral, yang kedua memenuhi syarat lain yang ditentutkan. Netralitas Panwascam wajib,” kata Hery.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Hery menuturkan, jika masyarakat Pemalang menemukan adanya Panwas yang tidak netral dalam melaksanakan tugasnya, itu bisa dilaporkan langsung ke kantor Bawaslu, di Jalan Brigjen Katamso Nomor 15, Sugihwaras, Pemalang.

“Tapi harus ada buktinya, saksinya. Bukti tidak netralnya di mana, dan itu enggak usah sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kami saja sudah cukup, langsung kami ganti. Dan itu saya jamin,” tutur Hery.

Hery menyebutkan, contoh bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan Panwas di antaranya mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu kandidat Pilkada, menerima uang dari tim kampanye, serta pura-pura tidak tahu ketika ada pelanggaran yang dilakukan kandidat.

“Bisa saja ada pelanggaran pura-pura tidak tahu, bisa banget dilaporkan. Dan saya tidak akan membela, kalau memang terbukti, hari itu juga saya sidang,” terang Hery.

Menurut Hery, nantinya jika ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan Panwas, maka itu akan dibahas melalui rapat pleno.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!