Karut-marut Pengelolaan Pasar Buah dan Sayur, LMP dan Pedagang Minta Public Hearing
- calendar_month Sen, 21 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM,Pemalang- Segala upaya ditempuh oleh pedagang pasar buah dan sayur Pemalang dan Laskar Merah Putih (LMP) terkait karut-marut pengelolaan dana swadaya pembangunan pasar, termasuk aksi unjuk rasa dan audiensi.
Namun nyatanya, pihak terkait seperti Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pemalang dan DPRD Pemalang hingga kini belum ada yang berpihak kepada pedagang. Mengenai hal itu, pedagang dan LMP mendorong dilakukannya Publik Hearing.
Ditemui Puskapik.com, Senin 21 September 2020 Sekretaris LMP, Sugeng, mendorong agar persoalan paguyuban dan pedagang pasar buah dan sayur itu difasilitasi melalui rapat dengar pendapat (public hearing).
Menurut Sugeng, public hearing telah diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Meski aturan itu hanya mengatur untuk pelayanan publik, dalam persoalan pasar buah dan sayur tidak terlepas dari tanggung jawab Diskoperindag Kabupaten Pemalang yang menjadi leading sektor pasar dan pengelolaannya.
Sejak awal, pedagang pasar dan LMP menuntut keterbukaan informasi publik kepada Diskoperindag melalui paguyuban pasar yang sudah memungut iuran pedagang dari mulai Rp 25 juta hingga Rp. 100 juta tanpa disertai kwitansi dengan dalih swadaya pembangunan pasar.
Segala langkah negosiasi hingga kini belum menemui titik terang, bahkan terkesan pihak DPRD yang jadi negosiator justru terkesan berpihak kepada para paguyuban. Selain itu, Disperindag tekesan cuci tangan dengan kegiatan paguyuban.
- Penulis: puskapik




























