Karut-marut Pengelolaan Pasar Buah dan Sayur, LMP dan Pedagang Minta Public Hearing

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM,Pemalang- Segala upaya ditempuh oleh pedagang pasar buah dan sayur Pemalang dan Laskar Merah Putih (LMP) terkait karut-marut pengelolaan dana swadaya pembangunan pasar, termasuk aksi unjuk rasa dan audiensi.

Namun nyatanya, pihak terkait seperti Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pemalang dan DPRD Pemalang hingga kini belum ada yang berpihak kepada pedagang. Mengenai hal itu, pedagang dan LMP mendorong dilakukannya Publik Hearing.

Ditemui Puskapik.com, Senin 21 September 2020 Sekretaris LMP, Sugeng, mendorong agar persoalan paguyuban dan pedagang pasar buah dan sayur itu difasilitasi melalui rapat dengar pendapat (public hearing).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Sugeng, public hearing telah diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Meski aturan itu hanya mengatur untuk pelayanan publik, dalam persoalan pasar buah dan sayur tidak terlepas dari tanggung jawab Diskoperindag Kabupaten Pemalang yang menjadi leading sektor pasar dan pengelolaannya.

Sejak awal, pedagang pasar dan LMP menuntut keterbukaan informasi publik kepada Diskoperindag melalui paguyuban pasar yang sudah memungut iuran pedagang dari mulai Rp 25 juta hingga Rp. 100 juta tanpa disertai kwitansi dengan dalih swadaya pembangunan pasar.

Segala langkah negosiasi hingga kini belum menemui titik terang, bahkan terkesan pihak DPRD yang jadi negosiator justru terkesan berpihak kepada para paguyuban. Selain itu, Disperindag tekesan cuci tangan dengan kegiatan paguyuban.

“Kami mendorong dilakukan public hearing, kita buka semuanya, bagaimana peran paguyuban, dan bagaimana perasaan para pedagang, serta Disperindag yang terkesan cuci tangan dan tidak bisa menyelesaikan persolaan ini,” tegas Sugeng.

Menurutnya, peran paguyuban sudah overlap, keluar dari ketentuan paguyuban yang justru mengayomi dan menampung aspirasi pedagang. Paguyuban pasar syarat dengan kepentingan perorangan dan kelompok untuk mendapatkan keuntungan dari peliknya pedagang yang akan pindah di tempat baru.

Terpisah, Kepala Disperindag Hepi Priyanto membenarkan jika paguyuban meminta izin untuk melakukan pengumpulan uang iuran untuk penambahan pembangunan lapak pedagang yang belum diakomodir, dan seluruhnya diserahkan mekanismenya kepada paguyuban.

“Kami tekankan bahwa persoalan itu, Disperindag sudah mengingatkan agar mengelola dengan baik, karena penambahan pembangunan lapak itu merupakan swadaya pedagang, karena terbentur keterbatasan anggaran dari pemerintah,” kata Hepi

Sebelumnya, perwakilan pedagang pasar dan LMP telah melakukan tuntutan agar paguyuban pasar dibubarkan atau kembalikan fungsi pasar kepada Disperindag. Tuntutan itu dilakukan dua kali melalui audiensi dan Rapat Kerja Komis C DPRD Pemalang, namun lagi lagi gagal tidak menemukan titik temu.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!