PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan dan dilakukan pemeriksaan oleh KPU, semua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam rakor persiapan penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, di R-Gina Hotel, Selasa 22 September 2020.
“Jadi hanya sebagian yang diteliti, yang memang dalam proses awal pendaftaran ada syarat-syarat tertentu yang tidak memenuhi syarat,†kata Harun.
KPU Pemalang sudah membuka pelayanan perbaikan dokumen syarat pencalonan dari tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020. Dalam 3 hari itu, semua Bapaslon menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan yang diwakili LO partai pengusung.
Penyerahan perbaikan dokumen syarat pencalonan itu diawali bapaslon Agus Sukoco dan Eko Priyono pada tanggal 15 September 2020. Kemudian di hari terakhir, perbaikan dokumen syarat pencalonan diserahkan 2 bapaslon lainnya, yaitu Iskandar Ali Syahbana – Ahmad Agus Wardana, serta Mukti Agung Wibowo – Mansur Hidayat.
“Makanya kemudian pada hari ini telah diteliti dan telah diumumkan, dan tiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat semua,†jelas Harun.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman