Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT Pajitex Pekalongan Demo
- calendar_month Sel, 22 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Ali Sholeh, Ketua SPN kabupaten Pekalongan, menjelaskanpengusaha harus memperlakukan karyawan sesuai Undang-undang.
“Dari 257 yang di PHK ini, ada 9 orang yang harus dipekerjakan kembali. Sisanya, teman-teman minta pesangon 2 kali PMTK (peraturan Mentri tenaga kerja),†kata Ali Sholeh.
Ditambahkan, pihak perusahaan sendiri melakukan PHK bukan karena merugi di tengah pendemi corona. Melainkan pergantian dari tenaga manusia ke mesin.
“Bukan karena merugi karena pendemi. Buktinya beberapa mesin pengganti tenaga manusia didatangkan. Beberapa bangunan baru tengah proses pembuatan. Artinya perusahaan mampu, bukan karena merugi,†jelasnya.
Perwakilan buruh kemudian ditemui oleh petugas pengawas tenaga kerja wilayah Pekalongan. Eni Nurhayati selaku Kabid Hubungan Industrial, usai menemui perwakilan para buruh, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para buruh.
“Terkiat dengan PHK, pihak pekerja dan perusahaan sedang proses bipartit, belum ada titik temu. Pihak perusahaan masih bersedia untuk bersedia bipatrit, bila tidak ada titik temu,pekerja bisa mencatatkan ke Disnaker Kabupaten Pekalongan,†jelas Eni.
Eni menjelaskan, jika tidak ada titik temu, maka akan ada perjanjian bersama. “Bila tetap tidak ada titik temu juga, mediator akan menerbitkan surat anjuran tertulis, yang aka diserahkan ke pekerja maupun pengusaha,†katanya.
Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan buruh membubarkan diri.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























