PUSKAPIK.COM, Pemalang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang Rabu 23 September 2020, hari ini, menetapkan 3 pasangan calon yang berhak maju di Pilkada Pemalang, Desember mendatang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU divisi teknis penyelenggara, Harun Gunawan, saat konferensi pers tahapan penetapan calon di Kantor KPU Pemalang.
Ketiga Paslon tersebut adalah H M Agus Sukoco SIP, MSi. dan Eko Priyono (PDIP-Golkar-Nasdem), Iskandar Ali Syahbana ST dan Ahmad Agus Wardhana (PKB-PKS), dan Mukti Agung Wibowo ST, MSi dan Mansur Hidayat ST (PPP-Gerindra). Ketiga Paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU tertutup yang dihadiri oleh 5 komisioner, para Kasubag, Sekertariat, dan staff KPU.
“Kami sampaikan dalam tahapan pencalonan yang sudah dilalui yakni, pendaftaran calon, penelitian dan penyampaian hasil verifikasi administrasi, lalu penyampaian perbaikan dokumen administrasi. Dan pada tanggal 22 September kemarin sudah disampaikan kepada bakal pasangan calon, ” ujarnya.
Baca Juga
Berbeda dengan proses penetapan Pilkada-pilkada sebelumnya yang didatangi langsung oleh Paslon, dalam proses kali ini hasil pleno disampaikan langsung ke Paslon dalam bentuk surat.
Setelah penetapan, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok, 24 September di kantor KPU.
“Yang menjadi catatan berdasarkan hasil Rakor KPU dan pihak-pihak terkait termasuk perwakilan partai politik pendukung, tahapan pengundian nomor urut hanya didatangi oleh pihak terkait, dalam hal ini paslon sendiri, ketua dan sekertaris partai pengusung, lalu ketua dan sekertaris tim pemenangan,” ujarnya.
Berdasarkan Rakor tersebut KPU mengimbau kepada semua Paslon agar tidak membawa iring-iringan pendukung. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.
Dan jika itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan akan diserahkan keputusan kepada tim pengamanan.
“Personil pengamanan sendiri terdiri dari beberapa unsur, TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub. Untuk jumlahnya kami serahkan kepada masing-masing satuan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga