Zona Merah, Razia Masker di Kabupaten Tegal Ditingkatkan

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Tim gabungan dari Satpol Propinsi Jawa Tengah dan TNI/ Polri, menggelar razia protokol kesehatan di depan Pasar Trayeman, Slawi Kabupaten Tegal, Rabu siang, 23 September 2020. Razia dilakukan seiring status zona merah Kabupaten Tegal.

Kasi Linmas Satpol PP Propinsi Jateng, Budi Santoso, mengatakan, operasi gabungan dilakukan kasus karena kasus terkonfirmasi positif COVID -19 terus meningkat. Bahkan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan perhatian khusus untuk 9 daerah di Jateng, yakni Kota Semarang, Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Tegal.

“Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah 9 daerah di Jateng yang masuk kategori zona merah. Makanya kami diperintahkan untuk menggelar operasi gabungan untuk pendisiplinan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dari kegiatan tersebut sejumlah warga yang melintas pun kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka pun diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagi lagu kebangsaan atau membayar denda Rp 10.000.

“Selama kami melaksanakan razia gabung di Semarang, penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat meskipun masih banyak juga masyarakat yang abai, salah satunya tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan selama lima hari ke depan. Tujuanya agar masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Minimal kita akan melaksanakan di 10 titik. Jadi dalam sehari kita melaksanakan operasi gabungan di dua titik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal mulai Jumat mendatang akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu menindaklanjuti adanya Perintah Bupati (Perbup) Nomor 62/ 2020 tentang penerapan ptotokol kesehatan.

“Dalam perbup itu juga diatur denda sebesar Rp 10.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker, untuk usaha kecil dikenakan Rp 50.000 dan perusahaan Rp 1 juta,” ujarnya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!