Pilkada Pemalang, KPU Sarankan Kampanye Lewat Medsos
- calendar_month Jum, 25 Sep 2020

Terkait surat rekomendasi gugus tugas (Gugas), Tutuko Raharjo, juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemalang mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan Gugas kepada tim kampanye Paslon tersebut adalah zona penanganan Covid-19.
“Pemalang statusnya masih zona merah, tetapi kan tidak bisa pukul rata seperti itu. Kita pakai spot, seperti petunjuk dari pemerintah pusat. Dalam satu kecamatan, itu tidak mesti semua desa merah semua, jadi sesuai dengan lokasinya,†tutur Tutuko Raharjo.
Kemudian, mengenai pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kepolisian. Kasat Intelkam Polres Pemalang, AKP Amin Mezi, menyampaikan, surat pemberitahuan itu harus dikirim 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
“Ini mungkin sekadar masukan,saran, serta imbauan kepada Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Untuk pengajuan surat kegiatan kampanye dari masing-masing paslon, bisa diajukan secara keseluruhan, berarti kegiatan dalam satu bulan, diberitahukan ke kami dalam bentuk satu surat, jadi kami akan menjawab per-kegiatan,†kata AKP Amin Mezi.
Hadir dalam acara itu, Komisioner KPU Pemalang,Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyono,Kasatpol-PP Pemalang,Wahyu Sukarno, Kabakesbangpol Pemalang, Sujarwo,Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Sudadi, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, Awaludin, serta seluruh LO paslon Pilkada Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik





















