PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hari ini, Sabtu 26 September 2020, tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai. Dalam tahapan ini, para pasangan calon kepala daerah akan berusaha memikat pemilih dengan menyosialisasikan visi-misinya ke depan jika terpilih.
Sosialisasi itu biasanya disampaikan melalui kegiatan kampanye ataupun Alat Peraga Kampanye (APK). Masa kampanye sendiri, akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang, empat hari sebelum hari H pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini, Kabupaten Pemalang memiliki tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Pemalang, mereka juga sudah mendapat nomor urut.
Baca Juga
Sesuai nomor urut, ketiga paslon tersebut adalah, (1) Agus Sukoco-Eko Priyono, yang diusung PDI-P, Golkar,PAN,Nasdem, dan Demokrat. (2) Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, diusung PPP dan Gerinda. (3) Iskandar Ali Syahbana-Ahmad Agus Wardana, diusung PKB dan PKS.
Menurut Agus Setyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM. Pilkada 2020, kegiatan kampanye yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 50 orang dengan izin kepolisian dan surat rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Setiap pertemuan terbatas,tatap muka, dialog, harus lapor ke Kepolisian. Dan yang paling penting, Bawaslu sekarang bisa membubarkan pertemuan terbatas ketika itu tidak sesuai protokol kesehatan dan berizin. Satu jam setelah diperingatkan, kemudian tetap tidak mematuhi bisa langsung dibubarkan. Jadi ini harus bisa lebih dipedomani paslon,†kata Agus, Sabtu 26 September 2020.
Lebih lanjut Agus menuturkan, kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial atau dalam jaringan (daring). Paslon diminta untuk mengirimkan nama akun medsos mereka yang resmi kepada KPU.
“Yang resmi saja, takutnya nanti ada Hoax, ada isu SARA, ada fitnah, lahir dari orang-orang yang mengatasnamakan paslon, karena verifikasinya kan harus pake akun. kemudian juga bisa mengontrol, jadi masyarakat bisa tau ketika ada Hoax, ada fitnah, teman-teman bisa mengontrol,†tutur Agus.
Terkait APK, Agus Setyanto menerangkan, nantinya paslon maupun parpol bisa mencetak APK mereka sendiri dengan batasan jumlah yang sudah ditetapkan dalam PKPU. Ditambah, KPU juga akan memfasilitasi APK untuk semua paslon.
“Dalam PKPU maksimal 200% dari yang difasilitasi oleh KPU. Sesuai aturan, tertulis maksimal 5, jadi Baliho itu maksimal 5, kalau paslon mau mencetak itu maksimal 10. Terkait kemudian mau ditempel dimana, itu sudah kita siapkan titik lokasinya,†tutur Agus.
Dijelaskan Agus, pemasangan APK tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK diantaranya, tempat ibadah termasuk halaman,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga