Satpol PP Jateng dan Pemalang Operasi Protokol Kesehatan, 141 Pelanggar Terjaring

Personil operasi gabungan sedang memberikan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan di Pemalang, Minggu 27 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang melaksanakan giat operasi gabungan penegakan protokol kesehatan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Operasi itu digelar di Jalan Pemuda, Mulyoharjo, Pemalang, tepatnya di depan lapangan dan kantor kelurahan setempat, Minggu 28 September 2020.

Giat operasi gabungan itu melibatkan 28 personil, diantaranya dari Satpol PP Jateng 8 personil, Satpol PP Pemalang 10 Personil, Satlantas Polres Pemalang 4 personil, Kodim 0711/Pemalang 4 personil, serta 2 orang tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

Kasatpol PP Pemalang, Wahyu Sukarno mengatakan, total ada 141 orang yang terjaring dalam giat operasi gabungan tersebut, karena tidak menggunakan masker. Operasi itu digelalar sejak pukul 09.30 WIB, dan berakhir pada 11.00 WIB.

“Di lapangan Mulyoharjo ada 67 orang, sedangkan di depan kantor kelurahan Mulyoharjo 74 orang,” kata Wahyu Sukarno.

Dari 141 orang pelanggar itu, 137 orang diantaranya diberi hukuman mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta lagu-lagu perjuangan.

“Sisanya, 4 orang, diberi hukuman memberikan amal kepada fakir miskin. Dari empat orang ini terkumpul uang sejumlah Rp 80.000 dan diserahkan ke fakir miskin yang ada di sekitar lokasi operasi” tutur Wahyu.

Operasi penegakan protokol kesehatan masih terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Kabupaten Pemalang sendiri saat ini masih berstatus zona merah. Update terakhir, data Covid-19 Pemalang menyebutkan, total sudah ada 277 orang yang dinyatakan positif terpapar, 17 orang sedang menjalani perawatan, 239 orang sudah sembuh, dan 21 orang meninggal.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!