Pilkada Pemalang, Paslon Serahkan LADK, Pendukung Boleh Sumbang Dana Kampanye
- calendar_month Sen, 28 Sep 2020

Wahyono, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Hukum dan Pengawasan.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Terakhir, Wahyono menegaskan, nilai setiap barang atau bahan kampanye sudah dibatasi dan diatur dalam PKPU, yaitu maksimal Rp 60.000. Nilai barang atau bahan kampanye tersebut selanjutnya akan di akumulatif dan hasilnya tidak boleh melampaui batas maksimal sumbangan kampanye.
“Jadi kampanye itu ada pembatasan maksimal dana yang boleh dikeluarkan selama periode berkampanye. Kalau lebih dari itu berarti tidak boleh, dan termasuk pelanggaran,†tutup Wahyono.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























