PUSKAPIK.COM, Pemalang – Semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020 sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang.
Itu dikatakan Wahyono, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Senin 28 September 2020.
“Setelah ditetapkan, mereka (Paslon) membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening itu berfungsi untuk seluruh pendanaan tentang kegiatan kampanye. Jadi dana kampanye itu diperuntukan hanya untuk kegiatan kampanye,†kata Wahyono.
Baca Juga
Dikatakan Wahyono, LADK itu diterima KPU Pemalang pada Jumat 25 September 2020 lalu. Dalam Pilkada 2020, Kabupaten Pemalang memiliki 3 kontestan, Agus Sukoco-Eko Priyono,Mukti Agung Wibowi-Mansur Hidayat, serta Iskandar Ali Syahbana-Ahmad Agus Wardana.
LADK yang diterima KPU Pemalang menyebut, saldo pembukaan awal dari paslon AS-EP sejumlah Rp 70.000.000. Kemudian paslon Agung-Mansur sejumlah Rp 10.000.000. Dan yang terakhir, paslon Iskandar-Awe dengan saldo pembukaan sejumlah Rp 200.050.000.
“Dari tanggal 26 September kemarin, sampai dengan Oktober, ada tahapan laporan penerimaan sumbangan, jadi perseorangan maupun kelompok bisa menyumbang,†jelas Wahyono.
Diterangkan Wahyono, sumbangan dana kampanye yang bisa diberikan perseorangan kepada paslon, maksimal Rp 75.000.000. Sedangkan, bagi kelompok atau badan usaha swasta Non-BUMN/BUMD maksimal sumbangan yang bisa diberikan sebesar Rp 750.000.000.
“Tetapi untuk pasangan calon, baik calon bupati maupun wakil bupati, itu tanpa batas. Tapi ingat, bahwa dana kampanye itu bisa berbentuk uang,barang, ataupun jasa,†terang Wahyono.
Terakhir, Wahyono menegaskan, nilai setiap barang atau bahan kampanye sudah dibatasi dan diatur dalam PKPU, yaitu maksimal Rp 60.000. Nilai barang atau bahan kampanye tersebut selanjutnya akan di akumulatif dan hasilnya tidak boleh melampaui batas maksimal sumbangan kampanye.
“Jadi kampanye itu ada pembatasan maksimal dana yang boleh dikeluarkan selama periode berkampanye. Kalau lebih dari itu berarti tidak boleh, dan termasuk pelanggaran,†tutup Wahyono.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga