Pilkada Pemalang, ASN Dilarang Nge-Like Postingan Paslon

Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, KPU Pemalang menyarankan kepada semua kontestan Pilkada agar mengutamakan metode kampanye melalui media sosial (medsos) atau dalam jaringan (daring).

Kampanye melalui medsos juga menjadi pengawasan Bawaslu, karena kegiatan tersebut juga termasuk poin kerawanan dalam kampanye, salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya.

Menurut Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, ASN serta Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye paslon melalui medsos.

“Tidak boleh, jadi ASN itu tidak boleh kampanye baik secara langsung maupun lewat media sosial. Nge-Like (menyukai) saja tidak boleh, apalagi menampilkan, buat status. itu jelas pelanggaran,” kata Abdul Maksus, Senin 28 September 2020.

Terakhir, Abdul Maksus menuturkan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka penindakannya direkomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Berbeda dengan ASN, jika Kepala Desa/Lurah serta perangkat terlibat dalam kampanye, mereka akan dijatuhi sanksi pidana.

“Jadi kalau ada pelanggaran di medsos, Bawaslu itu kewenangannya memberikan rekomendasi ke KPID maupun Dewan Pers. Nanti juga disampaikan ke team cyber dari Kepolisian, nanti akan dimatangkan bentuk koordinasinya dengan Kepolisian,” tutup Abdul Maksus.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!