Buntut Dangdutan Hajatan Viral, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka

Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo (tengah) menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus hajatan viral yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Senin sore, 28 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – ‎Polres Tegal Kota meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kota Tegal yang sempat viral.

Polisi menetapkan penyelenggara hajatan Wasmad Edi Susilo (WES), sebagai tersangka. Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES,” ujar Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin sore, 28 September 2020.

Wasmad dinilai lalai karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu Wasmad tidak mengindahkan peringatan petugas.

“Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” imbuh Rita

Akibat perbuatannya itu, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta,” tandas Rita.

Sebelumnya, Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19. Penyidik telah memintai keterangan 18 orang saksi.

Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020 itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Acara tersebut juga mengaakibatkan ‎Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno turut dicopot dari jabatannya dan harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!