PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memastikan akan tetap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 28 desa. Kepastian ini didasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang No 141/450 Tahun 2020 yang telah ditandatangani, beberapa waktu lalu.
Kabar ini menarik karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewacanakan penundaan Pilkades di seluruh Indonesia karena peningkatan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Memang ketika muncul wacana penundaan Pilkades terkait dengan peningkatan penularan Covid-19, kami langsung komunikasi dengan pihak Kemendagri yang membidangi itu. Hasilnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akhirnya memutuskan Pilkades tetap dilaksanakan, waktunya setelah Pilkada yakni tanggal 27 Desember 2020,” kata Kabid Pemdes Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo di kantornya, Rabu, 30 September 2020.
Bagus menambahkan, kekhawatiran Kemendagri terkait penyebaran COVID-19 dapat dimaklumi, terutama terkait pemerintah pusat yang kemungkinan tidak bisa langsung memonitor proses pelaksanaan Pilkades.
“Namun menurut kami itu bisa ditangani, Pilkades dengan skala wilayah yang lebih kecil justru kontrol pengamanan soal protokol kesehatannya lebih bisa terpantau. Kalau Pilkada dengan skala yang lebih luas bisa dilaksanakan, maka Pilkades juga bisa, apalagi hanya dilaksanakan di 28 desa,” ujarnya.
Dalam SK Bupati Pemalang tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut, tertuang beberapa poin. Di antaranya pilkades dilaksanakan serentak satu tahap pada Minggu, 27 Desember 2020, dilaksanakan di 28 desa. Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar dengan kartu tanda penduduk sebagai validasi tanda bukti kehadiran pemilih.
Masing-masing desa menyediakan 1 tempat pemungutan suara yang terdiri dari beberapa bilik suara. “Dan tentunya pelaksanaan Pilkades serentak dilakukan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M