PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang yang digelar akhir Desember 2020 dipastikan tidak lagi menggunakan mekanisme E-voting, tapi kembali dengan sistem coblosan.
Kabid Pemdes Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo mengakui kelebihan E-voting yakni meminimalisir kecurangan-kecurangan yang kerap terjadi. Itu telah dibuktikan sebelumya Kabupaten Pemalang sukses menggelar Pilkades serentak di 172 desa dengan sistem E-voting.
“Namun, ketika penggunaan E-voting, ketersediaan alat dan kesiapan dinas-dinas yang mengampu seperti Diskominfo dan sebagainya harus benar-benar ada ketersediaan anggaran. Sementara kita tahu sendiri ada banyak refocusing anggaran APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19,” katanya, Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga
Pilkades dengan sistem E-voting juga masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat desa. Permasalahannya sosialisasi di masa pandemi ini tidak bisa berjalan maksimal, karena secara aturan pertemuan dan pengumpulan massa juga dibatasi.
“Walaupun sudah disosialisasikan misalnya, pasti ada beberapa warga yang belum benar-benar paham terkait hal itu. Ini menjadi persoalaan baru di TPS dan memungkinkan terjadi penumpukan massa di sana. Harapan kami dengan kebijakan tersebut adalah agar tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 atau klaster Pilkades,” katanya.
Dasar aturan secara tertulis penggunaan sistem coblosan juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pemalang No 141/450 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pemalang.
“Pada poin kedua yakni pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai validasi tanda bukti kehadiran pemilih,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga