PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang meminta persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020.
Kegiatan itu digelar di pendopo kantor KPU Pemalang dengan mengundang semua Liaison Officer (LO) paslon Pilkada Pemalang, Rabu, 30 September 2020. Tampak hadir dalam acara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pemalang, Awaludin.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pemalang Mustaghfirin menyampaikan, APK yang akan difasilitasi KPU itu di antaranya baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Kemudian untuk BK, KPU akan memfasilitasi flyer, selebaran, brosur, dan poster. Ia mengatakan, nantinya usai disetujui dan ditetapkan, desain APK dan BK akan segera dikirim ke percetakan.
Baca Juga
“Harapan kami produksi ini bisa cepat, sehingga para paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020 bisa secepatnya menerima APK dan BK,” kata Mustaghfirin.
Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setyanto menambahkan, nantinya para paslon bisa membuat APK dan BK secara mandiri dengan batas ketentuan 200% dari jumlah yang difasilitasi KPU.
“Kalau baliho yang difasilitasi KPU itu 5 setiap paslon, berarti nanti para paslon bisa membuat baliho mereka secara mandiri 10, kalau lebih dari itu pelanggaran,” kata Agus.
Kemudian, untuk umbul-umbul, jumlah yang difasilitasi KPU adalah 20 buah per-kecamatan, Kabupaten Pemalang sendiri terdiri dari 14 Kecamatan dengan 222 desa/kelurahan. Nantinya untuk spanduk, KPU akan mencetakkan 2 buah per desa/kelurahan.
“Kalau BK, KPU diminta untuk mencetakkan sejumlah kepala keluarga yang ada. Namun bila tidak memungkinkan, ya semampunya,” kata Agus Setyanto.
Dalam acara itu, disampaikan juga kepada seluruh LO agar menyampaikan kepada para relawan, simpatisan, maupun pendukung terkait jumlah maupun desain APK dan BK yang sudah ditetapkan. Tujuannya agar tidak ada APK dan BK liar, serta jumlah yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga