28 Desa di Pemalang Pilkades Serentak 27 Desember 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada 27 Desember mendatang. Peserta Pilkades serentak berjumlah 28 desa dan 1 kepala desa pengganti karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Tutuko Raharjo, Kamis 1 Oktober 2020 mnyebut, Pilkades serentak itu sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 140/450 tahun 2020 dan akan dilaksanakan secara serentak pada 28 desa se-Kabupaten Pemalang.

Mekanismenya, kata Tutuko, pemilih yaitu warga setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) dengan cara mencoblos tanda gambar calon kades pada bilik suara.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Pemilih mencoblos langsung tanda gambar sesuai pilihannya bukan menggunakan metode digital seperti tahun sebelumnya,” kata Tutuko.

Berikut 28 Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak:

Desa Bulu, Desa Widodaren Kecamatan Petarukan, Desa Ketapang dan Desa Blendung Kecamatan Ulujami, Desa Karanganyar, Desa Pedagung, Desa Paguyangan dan, Desa Sumur Kidang Desa Pabuaran, Desa Sambeng, Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Desa Losari Kecamatan Ampelgading,

Desa Pulosari, Desa Jurangmangu dan Desa Gambuhan Kecamatan Pulosari, Desa Cikadu Kecamatan Warungpring, Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Desa Pener dan Desa Cibelok Kecamatan Taman, Desa Cangak, Desa Pasir, dan Desa Pegadungan Kecamatan Bodeh, Desa Wonokromo Kecamatan Comal, Desa Kalisaleh, Desa Kuta Kecamatan Belik, Desa Watukumpul, Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul, Desa Tanah Baya.

Sebelumnya, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang mengenai perubahan syarat dan ketentuan pemilihan kepala desa digodog bersama dinas terkait dan Komis A DPRD Pemalang.

Banyak perubahan yang diusulkan dalam Raperda itu, diantaranya batasan umur 65 tahun sampai dengan boleh tidaknya menjabat lebih dari 2 kali sebagai kepala desa.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!