PUSKAPIK.COM, Pemalang- Hari pertama pasca- pemberlakuan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 4431/2899 tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, kafe, bilyard, dan panti pijat secara umum telah dipatuhi. Hal ini disampaikan ketua tim Gugus Tugas Covid-19, yang juga Bupati Pemalang, H Junaedi saat melakukan pantauan, Kamis 1 Oktober 2020 tadi malam.
“Tadi saya dengar di salah satu tempat ada yang masih buka, maka saya perintahkan semua pihak untuk mempedomani dan melaksanakan surat edaran,” katanya.
Junaedi menambahkan surat edaran dibuat berdasarkan rapat koordinasi tingkat Provinsi bersama pangdam, kapolda, gubernur, dan lain-lain.
“Ini bukan semata-mata ansih pribadi saya sebagai bupati tidak, melainkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnnya di tingkat provinsi, ” ungkapnya.
Surat edaran bertujuan melindungi masyarakat secara makro dari penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Pemalang.
Selain itu, puskapik.com memantau langsung ke salah satu tempat karaoke di pusat Grosir, Petarukan, Pemalang.
Nampak susana lengang tidak ada aktivitas seperti biasanya di lokasi tersebut. Sebelum keluar surat edaran, di lokasi tersebut selalu ramai pengunjung dengan lantunan musik yang terdengar.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman