PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Perencanaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Pemalang, Bagus Sutopo menyampaikan, sudah tidak adanya lagi batasan usia maksimal bagi bakal calon di Pilkades serentak 2020.
Hal ini mengacu pada dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang Pilkades perubahan terbaru yang merevisi regulasi sebelumnya, yakni Perda No 1 Tahun 2015 dan Perda No 10 tahun 2018.
“Kalau dulu memang mencantumkan adanya batasan maksimal, itu adalah muatan lokal karena sebenarnya di aturan pemerintah pusat tidak ada batasan usia. Itu juga ditentukan berdasarkan masukan dari beberapa pihak melalui RDP, public hearing dan sebagainya dengan asumsi orang dalam usia tertentu maka tingkat kesehatannya menurun,” katanya kepada Puskapik.com, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca Juga
Untuk diketahui, pada Pilkades sebelumnya berlaku aturan batasan usia calon kepala daerah, yakni 25-63 tahun. Namun kemudian aturan itu direvisi dengan disahkannya Perda Pilkades dan Perda Perangkat Desa yang baru oleh DPRD Pemalang.
“Poin utamanya Perda tersebut adalah setiap perangkat desa dimungkinkan untuk dilakukannya mutasi dan rotasi, misalnya seorang Kadus bisa dimutasi atau rotasi ke jabatan lain, jadi Kasi atau bahkan Sekdes asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditetapkan,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga