PUSKAPIK.COM, Pemalang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang akan merekrut 3148 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Pemalang.
Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyampaikan dalam proses perekrutan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI no 0329 tentang pedoman pembentukan pengawas TPS. Dan semua tahapan perekrutan, kewenangan mutlak diserahkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja).
“Tugas utama pengawas TPS yakni, mengawasi persiapan dan pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara. Mereka garda terdepan dalam tugas pengawas, bahkan tidak menutup kemungkinan jika terjadi Pemilihan Suara Ulang adalah hasil temuan pengawas TPS, ” ungkapnya.
Baca Juga
Sudadi menambahkan, karena pengawas TPS itu dianggap sangat krusial perannya, maka Bawaslu tidak akan main-main dalam proses seleksinya.
“Kita pilih yang benar-benar berintegritas, tidak punya afiliasi dengan Parpol. Selain itu juga harus tegas terutama terkait pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan TPS nanti, ” ungkapnya.
Lanjut Sudadi, sebelum pelaksanaan tugasnya di lapangan nanti, pengawas TPS juga akan dibekali pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Untuk masa kerja terhitung 1 bulan, sejak 23 hari sebelum hari pencoblosan, sampai 7 hari setelah pencoblosan, ” tambahnya.
Pendaftaran akan dibuka mulai besok, 3 Oktober – 15 Oktober 2020 dan setelah diseleksi nanti, Pengawas TPS terpilih akan diumumkan pada 11 November 2020.
Sedangkan untuk persyaratan dapat di lihat di web site Bawaslu Pemalang, pemalang.bawaslu.co.id atau di akun resmi Facebook dan Instagram Bawaslu Pemalang.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga