PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober 2020, KPU Pemalang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta petugas ketertiban dan keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikatakan Agus Setiyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, syarat menjadi petugas tersebut adalah berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun.
“Nanti pendaftarannya ada di balai desa atau kantor kelurahan masing-masing. Selain data diri, mereka juga harus menyertakan surat keterangan sehat,†kata Agus, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga
Lebih lanjut Agus menerangkan, nantinya usai dinyatakan lolos seleksi, mereka akan ditetapkan pada tanggal 6 dan 7 November 2020. Mereka juga harus dipastikan tidak terpapar Covid-19.
“Kemudian tanggal 8 November kita adakan rapid test. Hari ini kita akan rakor persiapan perekrutannya,†terang Agus.
Terakhir Agus menuturkan, guna mempersiapkan proses perekrutan KPPS serta Petugas Ketertiban dan Keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Pemalang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Satpol PP Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga