PUSKAPIK.COM, Pemalang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang bersama KPU, Satpol PP, dan Kesbangpol Kabupaten Pemalang Selasa 6 Oktober 2020, hari ini menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari ketiga Paslon Pilkada Pemalang yang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pemalang.
Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Awaludin yang memantau penertiban, Selasa 6 Oktober 2020, menjelaskan, sesuai dengan SK KPU 374 tentang pemasangan APK tidak diperbolehkan di sepanjang jalan protokol.
“Penertiban ini dibagi menjadi 2 tim, ada yang di Jalan Jenderal Sudirman, ada yang di sepanjang Jalan A Yani dengan menerjunkan 20 orang anggota Satpol PP, KPU, Panwas, dan dari Kesbangpol, ” ungkapnya.
Menurut Awaludin, sebelumnya sudah diadakan Rakor bersama dengan stakeholder terkait tentang penertiban APK hari ini. Surat peringatan juga sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon.
“Kami beri kesempatan bagi Paslon untuk mencopot alat peraga yang tidak sesuai aturan 1×24 jam. Kalau tidak melaksanakan terpaksa kami tertibkan hari ini, ” ujarnya.
Awaludin berharap dalam Pilkada kali ini semua Paslon dapat memperhatikan aturan yang dibuat oleh KPU, tentang Pemasangan APK baik jenis, titik yang diperbolehkan, dan jumlah yang ditentukan.
“Ada beberapa APK yang diperbolehkan dan difasilitasi oleh KPU. Misalnya baliho, total yang diperbolehkan 15 eksemplar. 5 difasilitasi KPU dan sisanya dibuat secara mandiri oleh Paslon masing-masing, ” tambah Awaludin.
Selain baliho ada umbul-umbul, poster, spanduk dengan titik pemasangan yang sudah ditentukan berdasarkan SK KPU dan Peraturan Bupati no 49.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman